Saat dihubungi Mirzayanto, membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa Kejurnas Makasar, dan Malaysia open merupakan salah satu bentuk dukungan Pemko Banda Aceh untuk setiap event kejuaraan olahraga yang digelar di tingkat level nasional maupun Asia.
Dalam kesempatan tersebut Mirzayanto, menyebut kejurnas Makasar 2011 tersebut, diikuti oleh anak anak pegawai dari dinas DK3. “Kejurnas olahraga bela diri Wadokai membawai DK3,” pungkasnya.

Selanjutnya, mantan sekretaris Serikat pekerja buruh menyebut, walau bagaimanapun proses pemecatan tersebut harus berdasarkan undang undang tenaga kerja nomor 13 Tahun 2003, melalui proses penyelesaian penyelisihan Industrial/ Tripartit, yakni untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan.
Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”).
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, ia (satpam) tersebut menyebut tidak pernah menerima surat SP3 sewaktu diberhentikan. Ia menyebut dirinya diberhentikan tiba tiba hingga tidak bisa masuk sewaktu pulang dari istirahat, karena karena pintu masuk menggunakan sistem elektrik.






