Farid juga menjelaskan, setiap kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD, baik provinsi maupun tingkat kabupaten memiliki payung hukum yang kuat yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada pasal 88 ayat (5) disebutkan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD, paling sedikit, point (1) waktu dan tempat kegiatan reses, point (2) tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, point (3) dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
“Reses bukan sekadar menampung dan menerima aspirasi dan pengaduan warga, tapi juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik di Banda Aceh,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Farid, segala bentuk aspirasi, pengaduan, dan temuan di lapangan pada saat reses, menjadi dasar dalam penyusuman kebijakan instansi terkait, baik untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan, maupun dalam mencari terobosan dan pengembangan.[adv]






