APJN.NET- BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh hari ini menerima dokumen Rancangan Qanun (Raqan) Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 dari eksekutif pada Senin (31/10/2022).
Dokumen tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Walikota Banda Aceh, Bakri Siddiq yang diterima langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam rapat Paripurna Dewan di Lantai 4 Ruang Utama Gedung DPRK Banda Aceh.
Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan bahwa pengusulan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) disampaikan oleh eksekutif, untuk kemudian dibahas oleh legislatif melalui Badan Anggaran Dewan bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), antara komisi-komisi dewan dengan SKPK atau mitra kerjanya masing-masing.
“Pada akhirnya nanti akan disepakati dan disetujui bersama antara kepala daerah (Walikota) dan DPRK Banda Aceh, untuk selanjutnya disahkan menjadi qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023,” kata Farid Nyak Umar.
Farid berharap materi Raqan APBK Kota Banda Aceh tahun anggaran 2023, hendaknya sudah menggambarkan kondisi keuangan pemerintah kota Banda Aceh yang berimbang, benar dan wajar, serta sesuai dengan azas-azas transparansi dan akuntabilitas.
Pelaksanaan anggaran APBK Tahun 2023 harus mengikuti kerangka acuan penganggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2023, pada pasal 5 disebutkan bahwa prioritas alokasi anggaran yang cukup untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak pandemi covid-19 yang diharapkan tidak terulang lagi untuk tahun depan.






