Terkait Pemecatan Satpam, DPD LPRI Aceh Sesalkan Sikap Oknum Pejabat DLHK3 Banda Aceh, Tanpa Melihat Status Ekonomi dan Masa Kerja

Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Putut Rananggono S ST MSi. [Dok Ist]

Ia mencontohkan, semisal teguran dalam bentuk lisan, melalui pemanggilan dan itu pun harus melalui surat (fakta integritas) sesuai tanggal/bulan dan tahunnya. Selanjutnya barulah dikeluarkannya SP1, SP2 dan SP3 untuk tanaga kontrak maupun harian lepas.

“Saya melihat secara keseluruhan selama ini yang terjadi, hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan dijalankan oleh dinas dinas,” terangnya.

Lanjutnya, SP1, SP2 dan SP3 juga dikeluarkan dan ditandatangani oleh dinas, serta diterima oleh pekerja melalui surat tanda terima. Terlepas dia tenaga kontrak maupun harian. “Ya, paling tidak ada kebijakan dari pemerintah atau dinas, artinya tidak bisa melepaskannya begitu saja.

Dalam persoalan ini, ia melihat adanya keanehan dalam persoalan tersebut, pasalnya adalah sudah 15 tahun lebih satpam tersebut bekerja, mengapa diabaikannya begitu saja, tanpa dilakukannya upaya tenaga kontrak.

Apalagi dia memiliki prestasi.”Jangan jangan ada tenaga kontrak yang belum menjadi tenaga lepas/harian, lalu diangkat menjadi pegawai honorer. Oleh sebab itu pemerintah harus jeli melihat hal tersebut. Konon ia bekerja sudah 15 tahun lebih menjadi tenaga harian lepas, seharusnya tidak seperti itu hingga harus bertahun tahun menjadi pegawai harian lepas. Semestinya dia sudah harus menjadi pegawai tetap.

“Paling tidak setahun dua tahun atau paling lama 3 tahun, kalau lah memungkinkan dia dijadikan tenaga kontrak, pun demikian jika tidak memungkinkan ya, dikeluarkan saja. Jangan berlama lama hingga harus sampai bertahun tahun seperti itu,” pungkasnya.[red]

Pos terkait