Terkait Pemecatan Satpam, DPD LPRI Aceh Sesalkan Sikap Oknum Pejabat DLHK3 Banda Aceh, Tanpa Melihat Status Ekonomi dan Masa Kerja

Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Putut Rananggono S ST MSi. [Dok Ist]

Lebih lanjut, sebutnya lagi bukannya langsung mengeluarkan Surat peringatan baik berupa SP1, SP2, maupun SP3. Namun yang bersangkutan dipanggil terlebih dahulu dan diberikan pembinaan. “Bukannya mengeluarkan langsung Surat Peringatan. Karena tindakan tindakan yang diambil harus berdasarkan surat tertulis berupa fakta integritas (perjanjian) sebelum dikeluarkannya Surat Peringatan,” terangnya.

Sebetulnya, jelasnya lagi sebelum dikeluarkannya Surat keputusan, ada yang namanya surat perjanjian berupa fakta integritas dan ditandatangani kedua belah pihak, baik dari dinas maupun pekerja. Dalam hal ini, banyak dinas dinas yang tidak melakukan hal tersebut karena menganggap remeh terhadap persoalan tersebut

“Ya, mereka (pejabat-red) menganggap remeh terkait hal itu. Padahal hal itu merupakan salah satu syarat sebelum dikeluarkannya Surat Peringatan untuk pegangan dinas. Fakta integritas itu salahsatunya untuk pegangan dinas, itu mekanisme sebetulnya,” paparnya.

Kalau lah, hal tersebut tidak ada, tambahnya lagi, maka pihak Pemko Banda Aceh, dalam hal ini DLHK3 harus melakukan evaluasi kembali terhadap pejabat pada dinas tersebut.

Jelasnya, bagaimana pemerintahan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya dilakukan pembinaan berupa SDM tehadap bawahannya (pegawai). Oleh karenanya, ia berharap pemecatan tersebut untuk dapat ditinjau ulang.

Selanjutnya, katanya lagi kalau melihat jalannya pemecatan tersebut seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap bawahannya, bukan langsung dikeluarkan SP1, SP2 dan SP3.

Pos terkait