Lanjutnya, meski diakui memang UU Tenaga Kerja tersebut (Tripartit) digunakan khusus antara tenaga kerja dengan perusahaan dan pihak pemerintah hanya sebagai pihak ketiga (mediasi), namun dalam hal ini, dikarenakan satpam/ scurity tersebut, termasuk dalam kategori pegawai lepas dan upahnya dibayarkan langsung oleh pemerintah bukan dibawah outsourcing sehingga sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Dan hal ini harus dilakukan proses kembali dengan untuk dilakukan evaluasi ulang dan Pemerintah Kota Banda Aceh tidak bisa mengabaikannya begitu saja, dan harus dilakukan peninjauan ulang,” jelasnya.
Sambungnya, hal seperti ini sudah merupakan fenomena yang kerap selama ini terjadi di pemerintahan. Apalagi, Satpam/Scurity tersebut memiliki prestasi. “Dan pihak dinas harus memperhatikan hal ini, dan menghargai prestasi yang pernah diraihnya itu. Sebagaimana juga diawal Satpam/ scurity tersebut diterima bekerja yakni melalui keahlian yang dimiliki berupa dari sisi olahraga. Karena beliau memiliki kemampuan bela diri sehingga beliau diambil sebagai tenaga scurity (Satpam)
“Dia masuk itu karena keahliannya. Jadi pihak dinas harus menghargainya. Nah Itu dia, pihak dinas kerap melupakan serta memperhatikan orang-orang yang bekerja karena keahliannya.
Kemudian ia menyebut, kalau memang satpam/ scurity tersebut, melanggar kedisiplinan, secara pemerintahan, kan ada juga teguran teguran yang dilakukan. Bukan langsung mengeluarkannya seperti itu. Paling tidak pertama, yang bersangkutan dipanggil secara lisan, setelah itu baru secara tertulis (fakta integritas) dibelakang itu barulah diambil tindakan berupa SP1, SP2 dan SP3.






