Ia menambahkan bahwa perusahaan tambang wajib patuh pada Peraturan Keselamatan Kerja. Tentu butuh modal besar untuk menerapkan K3 itu. “Kalau tidak sanggup modal, ya jangan jadi pengusaha tambang,” ucapnya.
Karena jika tambang dijalankan dengan asal-asalan, hingga menelan korban jiwa maka dikhawatirkan perusahaan tambang bisa dicap sengaja membunuh para pekerjanya.
Apalagi itu tertimbun longsor, jelas kaidah geoteknik lerengnya dipertanyakan. “Bisa jadi selama ini di keruk dengan asal-asalan tanpa mempertimbangkan struktur tanah dan toleransi kemiringannya,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi kecelakaan fatality yang mengakibatkan kematian seorang mandor di tambang tersebut. Yaitu Mandor PT Sinar Mentari Dwiguna (SMD) Jawahir (53). Warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) itu meninggal dunia karena tertimbun longsor.
Lanjutnya, seluruh hasil investigasi itu harus ditindak lanjuti agar tidak terjadi kecelakaan di kemudian hari. “Jika ini tidak dilakukan maka si pengusaha yang katanya investor itu tidak lebih dari membawa malapetaka bagi warga abdya kita,” ungkapnya. [ril]






