LASKAR Sebut Akan Surati Kajagung, Jamwas dan KPK Bila Tgk Agam Tidak Diperiksa

Ketua Umum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah SKM SH. [Dok Ist]

“Saat ini untuk memeriksa Ketua Partai Aceh Kota Sabang itu tidak harus memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun dari Mendagri,” tuturnya.

Tambah Teuku Indra, Kejaksaan adalah milik bersama, milik masyarakat yang harus didukung kerja kerjanya dalam hal melaksanakan Penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi.

“Kita tidak ingin publik berasumsi negatif yang menduga duga kalau Penyidik Kejari Sabang terindikasi ada ‘main mata’ dengan koruptor. ‘Kita mencintai Kejaksaan, itulah sebabnya kita terus mendukung dan mendorong Penyidik Kejari Sabang untuk memeriksa semua pihak yang terlibat sampai kepada dalangnya,” ungkap Teuku Indra.

Pria yang akrab disapa Popoen itu menegaskan, jika Penyidik Kejari Sabang tidak segera memeriksa Tgk Agam, maka LASKAR akan melaporkan hal itu kepada Kajagung dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), agar tidak ada yang berani “bermain api” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA, yang dikhawatirkan akan merusak nama baik Kejaksaan nantinya.

Selanjutnya, kata Teuku Indra, pihaknya sebagai masyarakat ikut mendukung upaya ‘bersih-bersih’ Kajagung, dan akan terus memperhatikan kasus tersebut.

“Ini salah satu kasus yang terus kita awasi, agar tidak ada oknum Penyidik di Kejari Sabang yang berani ‘main api’ dengan para ‘penjahat’ yang diduga telah merampas uang Negara untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” tukasnya.

Oleh sebab itu, sampai saat ini tambahnya, Ia masih percaya dan menaruh harapan kepada Penyidik Kejari Sabang dalam memeriksa semua orang yang diduga terlibat, salah satunya yang ditunggu segera yang harus diperiksa yaitu Tgk Agam mantan Walikota Sabang.

Pos terkait