APJN.NET-KOTA SABANG- Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) akan Surati Kepala kejaksaaan Agung (Kajagung), Jaksa agung muda pengawas (Jamwas) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apabila Tgk Agam tidak dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Kota Sabang.
LASKAR menyebut dalam hal ini pihaknya serius memperhatikan jalannya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Sabang, yang diduga melibatkan eks Wali Kota Sabang Nazaurddin alias Tgk Agam.
Ketua Umum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah SKM SH, mengatakan kasus dugaan mark-up harga lahan untuk TPA sampah Kota Sabang berlokasi di Lhok Batee Desa Cot Abeuk, Kacamatan Sukajaya, Kota Sabang, perlu mendapat perhatian khusus, apalagi sudah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat khabarnya akan ada penetapan tersangka, seperti disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang beberapa waktu lalu.
“Kita meminta kepada Penyidik Kejari Sabang terkait kasus tersebut untuk segera memeriksa eks Wali Kota Sabang Nazaruddin alias Tgk Agam, ” ujarnya.
Menurut LASKAR, Tgk Agam merupakan sosok penting yang harus diperiksa dalam kasus ini, mengingat Tgk Agam adalah Pimpinan Eksekutif (Wali Kota) saat mengajukan pengadaan lahan tersebut pada tahun 2020 lalu, dan Ia juga Ketua Partai Aceh di Kota Sabang yang menguasai Legislatif 50 persen plus satu,” ungkap Teuku Indra, Kamis, (27/10/ 2022).
Sambungnya, sebagai masyarakat dan mitra kerja yang turut memiliki Kejaksaan, LASKAR mengaku perlu mendorong Penyidik Kejari Sabang agar tidak takut untuk memeriksa Tgk Agam.






