Pemerintah kota kata Farid, juga sudah mengimbau apotek atau farmasi obat, dokter, dan rumah sakit untuk tidak memberikan obat-obat yang disinyalir dilarang untuk diedarkan kepada masyarakat.
Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh ini juga berharap, Dinas Kesehatan segera mendata dan memetakan warga-warga yang diduga mengalami gejala gagal ginjal akut ini untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan medis terbaik.
“Perlu dipastikan agar warga kota yang menjadi pasien gagal ginjal memperoleh pelayanan terbaik dari pemerintah kota,” ujar Farid.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menyampaikan, pasien yang dijenguk tersebut bernama Naura dan saat ini berusia 10 bulan 20 hari. Usai dinyatakan mengalami gagal ginjal oleh dokter, pasien langsung mendapatkan tindakan cepat dari pihak rumah sakit, selanjutnya menjalani masa inkubasi selama 15 hari.
“Usai menjalani masa inkubasi kondisinya sudah semakin membaik dan dibolehkan pulang ke rumahnya. Mudah-mudahan dia kembali ceria dan sehat kembali,” kata Bakri didampingi Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut Camat Kuta Alam, jajaran Pemko Banda Aceh di Dinas Kesehatan, aparatur Gampong Kuta Alam, pengurus asrama TNI AD Kuta Alam, dan beberapa perwakilan masyarakat.[adv]






