Dinilai Abaikan UU Tenaga Kerja, BAS Aceh Minta Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Ulang Aturan Pekerja Harian Lepas di DLHK3

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (DPD BAS) Aceh Drs Isa Alima dan juga Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Aceh. | Dok Ist

Pelaksanaan “Kewajiban” Perekrutan Tenaga Kerja Lokal di Daerah https://duniahr.com/pelaksanaan-kewajiban-perekrutan-tenaga-kerja-lokal-di-daerah/

Pun demikian karena hal ini menyangkut Satpam yang merupakan staf golongan kecil seharusnya perlu dipertimbangkan yang lebih matang dari managemen kepegawaian atau dari Kepala Dinas.

Konon lagi beliau sudah 15 tahun bekerja secara berturut-turut. Artinya, ada aturan aturan negara yang harus ditaati berupa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 151 ayat (1) UU dan Pasal 81 Nomor 40 perubahan pasal 153.

“Dan kita tidak bisa semena mena terhadap bawahan atau para pekerja, karena semuanya itu diatur dalam peraturan negara yang harus kita taati,” terangnya.

Sambungnya, jika PHK atau pemberhentian dilakukan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, batal demi hukum dan pekerja/ buruh wajib dipekerjakan kembali.

Dia meminta kepada Pj Wali Kota Banda Aceh untuk dapat meninjau ulang aturan yang diberlakukan di DLHK3 tersebut terkait kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja/ harian lepas yang disatu sisi dinilai melemahkan posisi para pekerja.

“Bak kata Pepatah Aceh “Ulee Beu Matee Ranteng Beuk Patah, Tanyoe Jeut Seunang Tapi Rakyat ubiet Beuk di Peu Susah,” tutup Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Aceh ini. [red]

Pos terkait