Dinilai Abaikan UU Tenaga Kerja, BAS Aceh Minta Pj Wali Kota Banda Aceh Tinjau Ulang Aturan Pekerja Harian Lepas di DLHK3

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (DPD BAS) Aceh Drs Isa Alima dan juga Sekretaris DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Aceh. | Dok Ist

Konon lagi beliau sudah 15 tahun bekerja secara berturut-turut. Artinya, ada aturan aturan negara yang harus ditaati berupa Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) Pasal 151 ayat (1) UU dan Pasal 81 Nomor 40 perubahan pasal 153.

APJN.NET- BANDA ACEH- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Brigade Anak Serdadu (DPD BAS) Aceh Drs Isa Alima meminta pada Pj Wali Kota Banda Aceh, kiranya dapat melakukan tinjau ulang persoalan Pecat Memecat atau apapun namanya hingga dapat menimbulkan keresahan konon lagi terkesan sepihak.

Hal tersebut disampaikannya mengingat persoalan tersebut sudah menjadi perhatian publik, apalagi sebagaimana pernyataan yang disampaikan juga mantan pejabat DLHK3, menyadari bahwa sistem atau aturan yang dibuat pada dinas DLHK3 khususnya bagi para pekerja/ harian lepas sangat bobrok dan jelek karena tidak ada kepastian hukum yang jelas bagi para pekerja/ harian lepas. Artinya, perjanjian yang dibuat tersebut sepihak sehingga para pekerja kapan saja bisa diberhentikan meski tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, jika terjadi kesalahan meskipun sakit,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan peninggalan pimpinan masa lalu, dengan mengambil strategi untuk menghindari terbentuknya serikat serikat pekerja. Sehingga disatu sisi melemahkan posisi para pekerja. Meskipun para pekerja harian tersebut sudah puluhan tahun bekerja, karena mereka (para pekerja) tidak didasari ikatan kerja yang diuntungkan.

Isa Alima yang mantan anggota Dewan Pidie ini menambahkan seyogya-nya hal seperti ini tidak perlu terjadi. Jika pun ada kesalahan,kan bisa diingatkan serta dibina agar tidak terulang.

Pos terkait