Tim gabungan Polres Aceh Tengah yang terlibat dalam kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tengah kemudian, Kasat Samapta Polres Aceh Tengah, KBO Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Kasi Propam Polres Aceh Tengah, Ps. Kanit 3 Sat Intelkam Polres Aceh Tengah dan Kasidokkes Polres Aceh Tengah, tutur Kabid Humas lagi.
Tim gabungan saat menyambangi sejumlah apotek tersebut memberikan informasi terkait obat-obatan yang ditarik peredaran/penjualan kepada masyarakat oleh Pemerintah RI
dan juga mensosialisasikan kepada pemilik toko obat/apotek untuk tidak menjual obat jenis sirup yang dilarang penjualannya dalam surat edaran tersebut, pungkas Kabid Humas.






