15 Tahun Mengabdi Diberhentikan Sepihak, LPRI Aceh Minta Pj Walikota Banda Aceh Tindaklanjuti DLHK3 admin21 Oktober 202221 Oktober 2022158 views Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben (kanan) | photo Ist. Halaman: 1 2 3 4 5Pos terkaitWagub Aceh Minta Percepatan Nasional Pembangunan Huntap dan Sinkronisasi Data PascabencanaPemulihan Pascabencana Dipacu, Wagub Aceh Minta Dukungan Huntap ke BP BUMNSekda Aceh Pimpin Rapim Percepatan APBA 2026, Lanjut Sambut Menekraf di Bandara SIMKapolda Aceh Tegaskan Komitmen Implementasi Arahan Presiden dan KapolriSiswa SMAN 1 Banda Aceh Kritis Bahas Korupsi dan UU ITE dalam Program Jaksa Masuk SekolahPolda Aceh Lakukan Pengecekan Urine Serentak, 2.800 Personel Nyatakan Negatif Narkoba