Terakhir, Vitra mengajak seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memberantas perjudian di Nagan Raya baik yang dilakukan secara online maupun abstrak.
“Kita mengimbau pemilik kios pulsa untuk tidak memfasilitasi jual beli saldo judi online, karena hal itu dapat berakibat hukum,” tutupnya. (*)






