Unit Reskrim Polsek Peusangan Selesaikan Kasus Tindak Pidana Melalui Restorative Justice

Foto: Penyelesaian kasus tindak pidana pencurian besi bangunan melalui Restorative Justice oleh Unit Reskrim Polsek Peusangan, Selasa (28/11/2023) | Dok Ist.

APJN.NET| BIREUEN, Unit Reskrim Polsek Peusangan berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian besi bangunan melalui Restorative Justice.

Hal tersebut dilakukan mediasi di ruang Restorative Justice (RJ) dipimpin oleh Kapolsek Peusangan, Ipda Januar Mutawalli SH, serta Kanit Reskrim Aipda Zulfazli, Selasa (28/11/2023).

Sebelumnya dalam kasus tersebut, MZ dilaporkan oleh EY, atas pencurian besi bangunan.

Proses mediasi, yang dilakukan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, dan perangkat desa sebagai mediator.

Setelah melibatkan semua pihak terkait, mediasi mencapai kesimpulan bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melibatkan jalur hukum.

Kesepakatan damai dicapai, EY setuju untuk menerima ganti rugi sebesar Rp500.000, dan keluarga serta perangkat desa menjadi saksi kesepakatan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Unit Reskrim Polsek Peusangan akan menghentikan penyelidikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, dan menegaskan penyelesaian bersifat kekeluargaan dalam kasus itu. [*]

Pos terkait